MATERI SHOLAT FARDLU (Bagian 1)
Oleh: Abdul Jalil
Bacalah sampai selesai baru setelah itu isilah komentar.
PENDAHULUAN
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah. Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.
SHOLAT
A. Pengertian Sholat
Sholat berasal dari bahasa arab yang artinnya ''do'a''. Sedangkan menurut isltilah sholat adalah ibadah yang dimulai dengan bacaan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan mengucap salam dengan syarat dan ketentuan tertentu.
B. Tujuan shalat
Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.
Adapun tujuan didirikannya shalat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Sholat menjadi dasar dan pedoman dari setiap aktifitas kehidupan manusia. Karena sholat adalah amalan yang pertamakali akan dihisap di akhirat kelak. Oleh karena itu sholat merupakan ibadah yang mengatur segala aktifitas baik itu diperintahkan maupun dilarang Tuhan. Aktifitas manusia berhubungan dengan Allah sebagai Tuhan penciptannya yang disebut habluminallah sedangkan aktifitas yang berhubungan dengan manusia disebut habluminannas
C. Waktu sholat fardu
Adaption waktuz bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut) adalah sebagai beikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
E. Syarat Sah Shalat
1. Suci dari hadats besar dan hadats kecil
2. Suci badan
3. pakaian
4. tempat dari najis
5. Menutup aurat
6. Mengetahui masuknya waktu shalat
7. Menghadap ke kiblat (ka'bah)
F. Rukun shalat
Rukun Solat Ada 13
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mamapu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat Fatihah
5. Ruku serta tuma'ninah
6. I'tidal serta tuma'ninah
7. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
8. Duduk diantara dua sujud dengan tuma'ninah
9. Duduk akhir
10. Membaca Tasyahd akhir
11. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad
12. Memberi salam yang pertama (kanan)
13. Tartib
G. Sunnah-Sunnah Dalam Sholat
H. Yang Membatalkan Sholat
Bacalah sampai selesai baru setelah itu isilah komentar.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang berbeda itu yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat, dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam pembahasan kali ini juga di paparkan sholat dan macamnya.Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah. Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.
Rumusan Masalah
a. Pengertian sholat
b. Tujuan sholat
c. Waktu sholat fardu
d. Syarat wajib sholat
e. Syarat sahnya sholat
f. Rukun sholat
g. Sunah sunah dalam sholat
h. Yang membatalkanj sholat
SHOLAT
A. Pengertian Sholat
Sholat berasal dari bahasa arab yang artinnya ''do'a''. Sedangkan menurut isltilah sholat adalah ibadah yang dimulai dengan bacaan takbiratul ikhrom dan diakhiri dengan mengucap salam dengan syarat dan ketentuan tertentu.
B. Tujuan shalat
Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.
Adapun tujuan didirikannya shalat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Sholat menjadi dasar dan pedoman dari setiap aktifitas kehidupan manusia. Karena sholat adalah amalan yang pertamakali akan dihisap di akhirat kelak. Oleh karena itu sholat merupakan ibadah yang mengatur segala aktifitas baik itu diperintahkan maupun dilarang Tuhan. Aktifitas manusia berhubungan dengan Allah sebagai Tuhan penciptannya yang disebut habluminallah sedangkan aktifitas yang berhubungan dengan manusia disebut habluminannas
C. Waktu sholat fardu
Adaption waktuz bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut) adalah sebagai beikut:
- Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).
- Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.
- Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.
- Shalat Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua
- Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
E. Syarat Sah Shalat
1. Suci dari hadats besar dan hadats kecil
2. Suci badan
3. pakaian
4. tempat dari najis
5. Menutup aurat
6. Mengetahui masuknya waktu shalat
7. Menghadap ke kiblat (ka'bah)
F. Rukun shalat
Rukun Solat Ada 13
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mamapu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat Fatihah
5. Ruku serta tuma'ninah
6. I'tidal serta tuma'ninah
7. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
8. Duduk diantara dua sujud dengan tuma'ninah
9. Duduk akhir
10. Membaca Tasyahd akhir
11. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad
12. Memberi salam yang pertama (kanan)
13. Tartib
G. Sunnah-Sunnah Dalam Sholat
- membaca do’a istiftah atau do’a iftitah,
- meletakkan telapak tangan sebelah kanan di atas telapak tangan sebelah kiri di atas dada ketika berdiri sebelum ruku’ dan setelahnya,
- mengangkat kedua tangan dengan merapatkan jari-jari sampai sejajar dengan bahu dan dua telinga ketika bertakbir, ketika ruku’, ketika bangkit dari ruku’ dan ketika bangkit dari tasyahud,
- membaca lebih dari satu kali tasbih ruku’ dan sujud,
- membaca rabbanaa wa lakal hamdu ketika bangkit dari ruku’ dan membaca lebih dari 1 kali ucapan robbighfirli ketika duduk diantara dua sujud,
- meluruskan antara kepala dan punggung ketika ruku’,
- menjauhkan dua tangan dari 2 pinggang juga menjauhkan perut dari 2 paha dan 2 paha dari 2 lutut ketika sujud,
- mengangkat dua lengan dari tangan ketika sujud,
- duduk iftirash ketika duduk diantara dua sujud juga ketika tasyahud awal, duduk tawaruk ketika tasyahud akhir,
- ketika shalat empat rakaat dan 3 rakaat yaitu duduk di atas paha yang sebelah atas dan menjadikan kaki yang kiri di bawah kaki yang kanan dan menegakkan kaki yang kanan (duduk tawaruk),
- menunjuk dengan jari telunjuk ketika tasyahud awal dan tasyahud yang kedua ketika mulai duduk untuk tasyahud dan menggerak-gerakkannya ketika berdo’a,
- bershalawat dan mendo’akan keberkahan untuk Nabi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana shalawat dan keberkahan untuk Nabi Ibrahim dan keluarga Ibrahim ditasyahud yang pertama,
- berdo’a ketika tasyahud akhir,
- membesarkan suara atau menjaharkan suara ketika shalat fajar, shalat jumat, shalat ‘Idul Fitri dan Idul Adha, ketika shalat istisqa’, dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan shalat ‘isya,
- mensirrkan atau mengecilkan suara bacaan ketika shalat dzuhur dan shalat ashar juga rakaat ketiga dari shalat maghrib dan 2 rakaat terakhir dari shalat ‘isya,
- membaca surat selain surat Al-Fatihah dari Al-Qur’an, juga memperhatikan sunnah-sunnah yang lain selain apa yang telah kita sebutkan yang di antaranya adalah do’a selain rabbanaa wa lakal hamdu ketika bangkit dari ruku’ baik untuk imam untuk makmum dan untuk orang yang shalat sendirian karena hal tersebut disunnahkan,
- meletakkan 2 tangan di lutut ketika ruku’ dengan membentangkan jari-jari ketika ruku’
H. Yang Membatalkan Sholat
- Berbicara dengan sengaja. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muawiyah bin Hakam As-Sulami r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda.
“إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ”. رواه مسلم.Sungguh shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat sesuatu dari perkataan manusia. Perkataan yang pantas hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an. (HR. Muslim). - Melakukan aktifitas/gerakan atau perbuatan yang banyak dan dilakukan berturut-turut. Seperti berjalan tiga langkah dengan sengaja atau karena lupa. Adapun jika gerakan itu sedikit, maka tidak membatalkan shalat.
- Berhadas. Baik hadas kecil atau besar. Yakni misalnya di tengah shalat dia kentut, maka dia berhadas kecil dan shalatnya batal. Atau ada seorang muslimah yang di tengah melaksanakan shalat keluar darah haid, maka shalatnya seketika itu batal. Hal ini dikarenakan syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas.
- Terkena najis. Di mana najis yang mengenainya tidak tergolong najis yang dimaafkan/ditolerir (baca macam-macam najis yang dimaafkan). Jadi, jika tiba-tiba di tengah shalat bajunya atau mukenanya terkena najis yang basah misalnya kotoran cicak yang masih basah, maka shalatnya batal. Tetapi jika najis itu kering, dan ia langsung mengibaskan bajunya seketika sehingga hilang najisnya, maka shalatnya tidak batal.
- Terbukanya aurat dengan sengaja yakni sejak awal dia tahu bahwa auratnya ketika shalat akan terlihat atau di tengah shalat auratnya terlihat tapi tidak langsung dibenahi. Namun, jika terbukanya aurat itu disebabkan angin, lalu ia langsung menutupinya seketika, maka shalatnya tidak batal.
- Berubah niatnya. Yakni di tengah shalat dia berniat keluar dari shalat, maka shalatnya seketika itu batal.
- Membelakangi kiblat. Maka, hal ini jelas membatalkan shalat, karena syarat sah sebelum melaksanakan shalat adalah menghadap kiblat.
- Makan dan minum. Meskipun hanya sedikit saja. Kecuali jika ia tidak tahu akan keharamannya seperti bagi orang yang baru masuk Islam.
- Tertawa terbahak-bahak. Atau tertawa biasa. Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii disebutkan bahwa tertawanya sampai seperti mengeluarkan dua huruf secara jelas meskipun tidak memahamkan. Adapun jika tertawanya sedikit yang tidak terdengar kecuali satu huruf saja, atau tidak terdengar hurufnya maka tidak batal. Begitu pula dengan tersenyum tidak membatalkan shalat.
- Murtad. Yakni keluar dari agama Islam baik dari ucapannya maupun tindakannya.
---oOo---
Menuju ke Referensi lain Tentang Sholat Fardlu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar