MATERI SHOLAT TARAWEH (Bagian 2)
Pentingnya Salat Tarawih di Bulan Ramadhan
Oleh : Septi Linda Purnama Sari
Bacalah sampai selesai baru setelah itu isilah komentar.
Bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan yang dinanti-nanti umat Islam. Selain berpuasa, bulan Ramadan juga dibedakan dengan ibadah lainnya dengan salat tarawih. Salat Tarawih disebut memiliki banyak keutamaan lantaran hanya dapat dilakukan di bulan Ramadan, bulan yang penuh rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan hadis dari HR Tirmidzi, salat tarawih disebut memiliki pahala yang serupa dengan salat semalam suntuk.
"Sesungguhnya siapa saja yang salat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk," bunyi hadis dari HR Tirmidzi.
Keutamaan salat tarawih juga mengikuti tiga pembagian hari di bulan ramadan. Pada 10 hari pertama di bulan Ramadan dikenal dengan rahmat. Pada 10 hari pertama ini, Allah banyak menurunkan rahmat kepada siapa saja yang taat beribadah.
Sedangkan pada 10 hari kedua disebut dengan magfirah atau ampunan dari Allah. Barang siapa yang banyak beribadah dan memohon ampunan di bulan Ramadan bakal diampuni dosa-dosanya oleh Yang Maha Kuasa.
Sementara itu, 10 hari terakhir di bulan Ramadan dikenal dengan penghindaran dari siksa api neraka. Umat Islam berkesempatan menyucikan diri dengan berdoa dan beribadah sebanyak-banyaknya pada malam-malam terakhir ini. Di malam-malam terakhir ini pula terdapat malam seribu bulan atau malam lailatul qadr.
Melakukan ibadah di malam bulan Ramadan termasuk tarawih memperbesar peluang mendapatkan malam lailatul qadr. Semoga kita tidak kehilangan keistimewaan bulan Ramadhan, terlebih kita akan memasuki sepuluh akhir bulan ramadhan. Dalam kaidah kehidupan kita dalam beragama.
Nabi kita mengatakan: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607). Sehingga akhir Ramadhan menentukan baik-buruknya Ramadhan yang kita lalui. Sudah menjadi kebiasaan Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau setiap memasuki sepuluh akhir bulan Ramadhan: “Beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174).
Beliau mengencangkan sarungnya dijelaskan para ulama inayah menjauhi para istrinya, dalam rangka untuk konsen beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memaksimalkan dalam memperbanyak taqorrub kepada Allah Ta’ala. Menghidupkan malamnya yakni lebih banyak begadang, dalam rangka untuk menghidupkan malam dengan berbagai macam amal yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, dzikrullah, istighfar dan semisalnya dari amal sholeh, menjadikan kebanyakan malamnya dihidupkan, tidak di posisi mati/tidur, tapi menghidupkan malamnya yaitu dengan memperbanyak amal-amal sholeh.
Salat tarawih pun disarankan dilakukan di masjid, Namun jika dilakukan di rumah, memang ada nilai-nilai intrinsik yang diabaikan, berbeda dengan saat diterapkan di masjid. Saat menunaikan salat Tarawih di masjid, selain mendapatkan pahala dari salat itu sendiri, seseorang juga bisa melakukan silaturahmi, mendengarkan tausiyah yang bermanfaat untuk menambah ilmu, serta menjadi salah satu bentuk interaksi sosial yang mungkin diabaikan selama di luar bulan Ramadan.
Namun, Ramadan kali ini suasananya sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Indonesia dan ratusan negara lainnya tengah menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19. Pada Ramadan tahun ini, seluruh umat Islam di Indonesia dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid, melainkan di rumah saja.
Hal itu merupakan sebuah antisipasi untuk mencegah penularan virus corona lebih luas lagi. Adapun imbauan untuk salat tarawih di rumah saja telah disampaikan dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, Kemenang meminta agar masyarakat Indonesia untuk bisa melaksanakan salat tarawih di rumah saja, baik berjamaah maupun sendiri.
Surat edaran tersebut pun sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan boleh untuk meninggalkan salat 5 waktu dan tarawih di masjid bagi mereka yang tinggal di dalam zona merah atau dengan potensi penularan virus corona yang sangat tinggi.
Mari kita bersama-sama untuk senantiasa menjaga kebersihan , tetap menjaga jarak dan menggunakan masker jika keluar rumah, dan yang paling penting tetap dirumah saja ...
Semoga kita semua keluarga besar SMP Negeri 1 Gudo dijauhkan dari wabah virus covid 19 ini.. Aamiin Yaa Robbal ‘alamin
Sekian dari saya semoga bermanfaat.. Aamiin Yaa Robbal ‘alamin


Tidak ada komentar:
Posting Komentar