Thoharoh Bagian 1

Materi Thoharoh (Bagian 1)

 Oleh : M. Mahfud Bisri
Bacalah sampai selesai baru setelah itu isilah komentar.

Pendahuluan
Salah satu syarat sahnya sholat yang sangat penting adalah wajib thoharoh (bersuci). Maka dari itu bab ini terlebih dahulu harus di ketahui sebelum kita mempelajari tentang sholat.

Menurut syara’ thoharoh dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  1. Attohaarotu minannajasati, artinya bersuci dari najis. Bersuci dari najis adalah mensucikan badan, tempat, dan pakaian dari berbagai macam najis.
  2. Attoharotu minalhadatsi, artinya bersuci dari hadats. Bersuci dari hadats yaitu hadats kecil dan hadats besar. Cara bersuci (menghilangkan) hadats kecil yaitu dengan berwudhu atau tayammum, sedangakan hadats besar dengan mandi wajib (mandi besar) atau tayammum.
النَّجَاسَاتُ
(Barang-barang yang najis)
Barang – barang yang dianggap najis menurut syara’ adalah sebagai berikut:
  1. Darah. 
  2. Muntahan. 
  3. Arak.
  4. Nanah. 
  5. Segala sesuatu yang keluar dari jalan (lubang) dua yaitu jalan depan (qubul) dan jalan belakang (dubur), kecuali air mani, karena air mani tidak najis akan tetapi suci. 
  6. Bangkai dan semua bagiannya seperti kulit dan tulangnya, terkecuali bangkai  ikan, belalang, dan (jenazah) manusia.
  7. Air susu hewan yang hidup,yang mana hewan tersebut dagingnya haram untuk dimakan, kecuali air susu manusia.
  8. Bagian tubuh yang terpisah dari hewan yang masih hidup, kecuali yang berasal dari manusia, ikan, atau belalang.
Najis-najis yang telah di sebutkan di atas, yaitu yang menjadikan sholat tidak sah, dan juga haram untuk dimakan.

---oOo---

النَّجَاسَةُ الْمُغَلَّظَةُ وَالْمُتَوَسِّطَةُ وَالْمُخَفَّفَةُ
(Najis berat, najis sedang, najis ringan)

Najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1) Najis mugholladzoh (berat),
2) Najis mutawassithoh (sedang),
3) Najis mukhoffafah (ringan).

Najis mugholladzoh (berat) ialah najisnya anjing dan babi, beserta keturunannya meskipun hasil dari persilangan dengan hewan yang suci, semisal anjing jantan dan kambing betina disilangkan kemudian lahir seekor kambing, maka seekor kambing yang lahir hukumnya najis dan haram dimakan dagingnya. Cara mensucikan najis mugholladzoh yaitu dibasuh dengan air pada tempat yang tekena najis sebanyak tujuh kali basuhan, yang mana salah satu basuhan dicampur dengan debu yang suci setelah najisnya sudah tidak tampak atau hilang.

Najis mutawassithoh (sedang atau tengah-tengah) yaitu segala macam sesuatu yang najis yang tidak tergolong Najis mugholladzoh (berat) atau Najis mukhoffafah(ringan). Adapun cara mensucikannya ialah cukup di basuh satu kali sampai hilang sifat dari najis tersebut, yaitu warna, bau, dan rasanya.

Najis mukhoffafah (ringan) adalah najisnya air kencing bayi laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan tidak ada yang di makan kecuali hanya ASI(Air Susu Ibu) atau susu yang lainya. Sedangkan cara mesucikannya ialah hanya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis hingga basah, meskipun airnya tidak mengalir sudah sah.

Akan tetapi ketika ada bayi laki-laki meskipun usianya kurang dari dua tahun, tapi sudah memakan apa saja selain air susu, dan juga air kencing dari bayi perempuan atau bayi wandu (memiliki dua kelamin) meskipun belum makan apapun selain ASI, itu semua termasuk najis mutawassithoh.

---oOo---

لْإِسْتِنْجَاءُ
(Mensucikan jalan dua/cebok)
Istinjak adalah menghilangkan najis air kencing atau kotoran dari jalan dua, yaitu qubul dan dubur menggunakan air atau batu sampai suci atau hilang najisnya, baik warnanya, rasanya, dan baunya.

Cara istinja’ yang sempurna yaitu dengan menggunakan tiga batu sampai ainiyah (sifat) najisnya hilang, kemudian di basuh dengan air. Akan tetapi sudah sah meskipun hanya menggunakan tiga batu atau hanya menggunakan air saja. Tapi, menggunakan air itu lebih utamanya (afdhol) istinja’


Bagi orang yang akan qodhoul hajah/buang hajat (membuang kotoran dari jalan dua) di sunnahkan :

  1. Mendahulukan kaki kiri ketika akan masuk kamar mandi dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
  2. Ketika akan masuk kamar mandi hendaknya membaca do’a :
  3. Bacaan doa masuk kamar mandi arab
    اَللّٰهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ
    Bacaan doa kamar mandi latin
    Alloohumma Innii A’uudzubika Minal Khubutsi Wal Khobaaitsi

    Artinya dalam bahasa Indonesia
    “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari segala kejahatan dan kotoran”

  4. Ketika keluar dari kamar mandi membaca do’a :
    Bacaan doa keluar kamar mandi arab
    الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ
    Bacaan doa keluar kamar mandi latin
    Alhamdulillaahil-ladzii Adz-haba ‘Annil-adzaa Wa’aafaanii

    Artinya dalam bahasa Indonesia

    Dengan mengharap ampunanMu, segala puji milik Allah yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah menyehatkanku

  5. Menjauh dari pandangan orang sampai tidak ada yang bisa melihat atau mendengar suaranya sesuatu yang keluar ataupun tercium baunya.
  6. Ketika istinja’ menggunakan tangan kiri dan membasuh tangan sebelum atau sesudah istinja’.
---oOo---

الْمِيَاهُ
(Air)
Air yang di anggap suci ialah segala macam air yang turun dari langit atau air yang menyumber/ keluar dari dalam bumi, sebagaimana air hujan, air embun, air es (salju), air sungai, air sumur, air laut, dll.

Air dibagi menjadi empat macam, yaitu :
  1. Air suci dan mensucikan adalah air yang tidak musta’mal (belum digunakan untuk bersuci wajib) dan tidak tercampur sesuatu yang suci misalnya kopi, susu, teh, dan sebagainya, itu dinamakan air mutlak.
  2. Air suci dan mensucikan akan tetapi makruh hukumnya bila di gunakan untuk wudhu atau mandi wajib,  yaitu air yang panas yang di tempatkan di dalam wadah yang terbuat dari besi atau tembaga dan semacamnya yang panasnya di sebabkan dari matahari. Akan tetapi jika nanti sudah tidak panas lagi maka hukumnya tidak makruh lagi. Dan karena menjadi sebab kurang sempurnanya bersuci.
  3. Air musta’mal ialah air yang takarannya belum ada dua qullah (216 liter) yang sudah di gunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. Jika airnya sudah mencapai dua qullah atau lebih, maka tetap menjadi air mutlak. Air musta’mal hukumnya suci tapi tidak bisa di gunakan untuk mensucikan hadats dan najis.
  4. Air najjis ialah air yang belum ada dua qullah kemudian kejatuhan najis, meskipun airnya belum berubah sifatnya. Akan tetapi jika air yang sudah mencapai dua qullah kemudian kejatuhan najis maka hukum air tersebut tetap suci, kecuali jika sampai merubah sifat air seperti warna, rasa, atau baunya sebab najis tadi.

Adapun yang dimaksud dengan air dua qullah menurut mayoritas ulama yaitu kurang lebih 216 liter atau 60 cm3.
---oOo---
الْوُضُوْءُ
(Wudhu)
Sebelum kita melaksanakan sholat, terlebih dahulu kita di wajibkan untuk berwudhu menggunakan air yang suci dan mensucikan. Jika ada udzur, semisal sakit yang sangat parah atau tidak menemukan air maka wudhunya dapat diganti dengan tayammum.

Wudhu memiliki hikamah yang sangat besar. Yang jelas yaitu agar anggota badan kita yang mudah kotor selalu terlihat bersih, badan kita selalu tampak lebih segar, tidak terlihat lesu. Jadi paling sedikit kita berwudhu setiap hari lima kali.
---oOo---

شُرُوْطُ الوُضُوْءِ
(Syarat-syarat wudhu)
Syarat-syarat wudhu ada sepuluh, yaitu :
  1. Islam.
  2. Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk).
  3. Suci dari haid dan nifas bagi orang perempuan.
  4. Anggota wudhu tidak terhalang oleh sesuatu yang bisa mencegah datangnya air pada permukaan kulit, misalnya getah, lilin, dsb.
  5. Anggota wudhu tidak terkena sesuatu yang bisa merubah sifat air berubah, misalnya tinta, cat, tipex, pewarna, dsb.
  6. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.
  7. Mengetahui rukun-rukun wudhu.
  8. Jangan beranganggapan atau meyakini bahwa salah satu rukun wudhu itu sunnah.
  9. Sudah masuk waktu sholat. Syarat ini berlaku hanya bagi orang yang dâ’imul hadas (selalu hadas) seperti wanita yang istihâdhah atau orang yang menderita  penyakit beser.
  10. Muwaalah artinya bersegera, syarat ini juga untuk orang yang menderita penyakit beser.

---oOo---
فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ
(Fardhu wudhu)
Adapun fardhu-fardhunya wudhu itu ada enam, yaitu :
  1. Niat di dalam hati bersamaan dengan mengusap wajah pada saat basuhan yang pertama. Adapun niat yang di ucapkan di lisan itu tidak wajib, tapi sunnah hukumnya.
  2. Membasuh wajah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut di atas kening sampai dagu dan sampai benjolan yang ada pada telinga kanan sampai benjolan telinga kiri.
  3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
  4. Mengusap sebagian kepala.
  5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
  6. Tertib yang artinya berurutan, maksudnya adalah mendahulukan anggota wudhu yang awal, dan mengakhirkan yang akhir. Jadi fardhunya wudhu di atas apabila melaksanakannya tidak dapat di bolak balik.

Adapun lafadz niat wudhu sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta'aalaa
Artinya : "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardhu (wajib) karena Allah ta'ala".

---oOo---

سُنَنُ الْوُضُوْءِ
(Sunnah-sunnah wudhu)
Ada lima belas perkara yang di sunnahkan untuk megerjkannya ketika berwudhu, di antaranya sebagai berikut :

  1. Mengawali wudhu dengan membaca :       بسم الله الرحمن الرحيم
  2. Bersiwak, yaitu membersihkan gigi menggunakan siwak atau sikat gigi.
  3. Membasuh kedua telapak tangan.
  4. Berkumur.
  5. Menghirup air kedalam hidung kemudian menyemprotkannya.
  6. Membasuh atau mengusap anggota wudhu sebanyak tiga kali.
  7. Mengusap kepala secara keseluruhan.
  8. Membasuh kedua telinga, bagian luar dan dalam setelah mengusap kepala.
  9. Menyela-nyelai janggut yang lebat.
  10. Menyela-nyelai jari-jari kedua tangan dan kaki.
  11. Menambah batas basuhan wajah dari batas ketentuan yang di fardhukan.
  12. Menambah batas basuhan kedua tangan dan kaki dari batas ketentuan yang di fardhukan.
  13. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dan mengakhirkan anggota yang kiri.
  14. Muwalah (bersambung) atau segera melanjutkan basuhan pada anggota wudhu berikutnya sebelum keringnya air basuhan di anggota wudhu sebelumnya.
  15. Membaca do’a sesudah berwudhu. Adapun doanya sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

Artinya:
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli taubat, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

Ketika membaca do’a di atas di sunnahkan untuk menghadap kiblat dan juga menghadap ke langit, serta mengangkat kedua tangan.

---oOo---

مُبْطِلاَتِ الْوُضُوْءِ
(Batalnya wudhu)
Perkara yang membatalkan wudhu ada lima, yaitu :
  1. Keluarnya sesuatu dalam bentuk apapun dari salah jalan dua qubul dan dubur.
  2. Hilangnya akal sebab gila, epilepsi (ayan), mabuk, pingsan, dll.
  3. Tidur yang tidak menetapkan pantatnya pada tempat duduk.
  4. Menyentuh kemaluan (qubul atau dubur) manusia dengan bagian dalam telapak tangan.Untuk mengetahui batas telapak tangan bagian dalam, maka pertemukan telapak tangan kanan dan kiri dengan sedikit ditekan. Maka, yang dimaksud telapak tangan di sini adalah bagian telapak tangan yang bertemu, serta telapak jari-jari dan bagian-bagian yang melengkung ke arah keduanya (ruas jari-jari bagian dalam). Adapun menyentuh alat kelamin dan anus hewan tidak membatalkan wudhu.

  5. Bersentuhan antara kulit laki-laki dewasa dan perempuan dewasa yang sama-sama sudah baligh yang bukan mahromnya serta tidak ada penghalang sebagaimana kain atau yang lainnya.

    Maksud dari dewasa di sini adalah sudah sampai pada batas usia disyahwati bagi orang yang memiliki watak normal
Yang dimaksud orang yang bukan mahrom adalah orang yang halal/boleh dinikahi. Adapun yang dimaksud dengan mahrom adalah orang yang haram/tidak boleh untuk dinikah. Di antara yang termasuk mahrom ialah sebagai berikut :
  1. Ibu
  2. Anak
  3. Saudara kandung
  4. Ikatan radhâ’ (saudara sepersusuan) seperti perempuan yang menyusuinya, juga suami dan anak-anak dari perempuan yang menyuui itu.
  5. Saudara dari bapak atau ibu : paman, bibi, dst.
  6. Keponakan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).
  7. Ibu tiri.
  8. Anak tiri
  9. Menantu
  10. Mertua
  11. Cucu dan seterusnya ke bawah
  12. Kakek atau nenek dan seterusnya ke atas
---oOoo---

مَكْرُوْهَاتُ الْوُضُوْءِ
(Makruh dalam wudhu)
Perkara yang makruh dilakukan ketika berwudhu ada enam diantaranya sebagai berikut :
  1. Isrof (berlebihan dalam menggunakan air).
  2. Meninggalkan sunnah-sunnah wudhu.
  3. Minta tolong kepada orang lain untuk berwudhu, kecuali ketika ada udzur sseperti sakit, dll.
  4. Melebihi batas kesunnahan tiga kali saat membasuh atau mengusap anggota wudhu.
  5. Memakai handuk sesudah berwudhu, kecuali adanya udzur seperti cuaca yang terlalu dingin, sakit, dsb.
  6. Mengucapkan sesuatu selain dzikir.


---oOo---


مَايَحْرُمُ عَلَى الْمُحْدِثِ حَدَثًا أَصْغَرَ
(Perkara yang haram dilakukan bagi orang yang berhadats kecil)

Orang yang tidak memiliki wudhu dinamakan orang yang sedang menyandang hadats kecil, orang tersebut di haramkan melakukan beberapa hal, diantarana :
(1) Melaksanakan sholat,
(2) Melaksanakan thawaf,
(3) Menyentuh Al Qur’an,
(4) Membawa Al Qur’an.


---oOo---






Tidak ada komentar:

Posting Komentar