Thoharoh Bagian 2

MATERI BERSUCI (THOHAROH) - Bagian 2
Oleh : M. Mahfud Bisri

Bacalah sampai selesai baru setelah itu isilah komentar.
الْغُسْلُ
(Mandi)
Thoharoh/sesuci dari hadats itu ada dua macam, yaitu :
(1) Thoharoh/sesuci dari hadats kecil dengan berwudhu, dan
(2) Thoharoh/sesuci dari hadats besar dengan melakukan mandi wajib.
Adapun yang digunakan ialah air yang suci dan mensucikan, akan tetapi jika ada udzur misalnya sakit yang sangat parah atau tidak menemukan air maka boleh di ganti dengan tayammum.

Mandi wajib juga memiliki hikmah yang sangat besar, karena pada umumnya orang yang sesudah berhadats besar kekuatan seseorang berkurang banyak. Maka dari itu syari’at islam memerintahkan untuk mandi wajib, agar kekuatannya dapat pulih kembali, kemudian dapat terlihat lebih segar dan bersemangat untuk beribadah dan berbuat amal kebajikan di dunia sebagai bekal meraih keberkahan di akhirat kelak. Adapun hikamah mandi wajib yang lainnya masih banyak lagi.
مُوْجِبَاتِ الْغُسْلِ
(Yang mewajibkan mandi )
Yang mewajibkan mandi wajib itu ada enam perkara, di antaranya :
  1. Jima’ (berhubungan suami istri) meskipun tidak mengeluarkan mani, 
  2. Keluar mani, meskipun tidak jima’, 
  3. Meninggalnya orang islam selain mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah), 
  4. Haidh//menstruasi, 
  5. Nifas, 
  6. Wiladah.
---oOo---
فُرُوْضُ الْغُسْلِ
(Fardhu mandi wajib)
Sebelum mandi wajib dilaksanakan jika di badan ada najis yang tampak masih menempel, maka wajib di hilangkan terlebih dahulu, setelah itu melaksanakan mandi wajib.
Adapun fardhu-fardhunya mandi wajib ada dua, yaitu :
  1. Niat ketika mengawali membasuh badan, niat yang wajib adalah yang diucapkan dalam hati. Adapun niat yang diucapkan di lisan hukumnya sunnah. Lafadz niat mandi wajib ialah :

  2. نَوَيْتُ الْغَسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لله تَعَالَى
    Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.

  3. Meratakan air ke seluruh bagian tubuh. Jangan sampai ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit semisal kotoran yang ada di bawah kuku, atau cat.
---oOo---
سُنَنُ الْغُسْلِ
(Sunnah mandi)
Sunnah-sunnahnya mandi wajib, yaitu :
  1. Membaca basmalah 
  2. Beristinja’  terlebih dahulu,
  3. Berwudhu terlebih dahulu,
  4. Menggosok anggota badan yang di basuh.
  5. Mengawali basuhan pada anggota sebelah kanan, mengakhirkan yang kiri,
  6. Membasuhnya sebanyak tiga kali basuhan.
  7. Muwalah/bersambung.

---oOo---

شُرُوْطُ الْغُسْلِ وَمَكْرُوْهَاتُهُ
(Syarat-syarat mandi dan perkara makruhnya)
Adapun yang menjadi syarat dan perkara yang dimakruhkan ketika mandi wajib sama seperti syarat dan perkara makruh ketika berwudhu  yang telah di bahas pada bagian awal.

---oOo---

التَّيَمُّمُ
(Tayamum)

Tayamum adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan ketentuan atau cara yang telah ditentukan, sebagai ganti dari wudhu dan mandi wajib ketika ada udzur. Debu yang digunakan untuk tayamum harus debu yang suci, kering, lembut bukan debu yang kasar.

Sebagian dari hikmah dari tayamum adalah menunjukkan ketaatan kita terhadap Allah SWT. artinya meskipun mengusap-usapkan debu ke badan, kita tetap melaksanakannya. Padahal debu merupakan suatu benda yang hina, tempatnya dibawah, di injak-injak oleh kaki manusia dan hewan. Jika kita sudah mengetahuinya maka hilanglah sifat riya’, takabur, sombong, merasa mampu dsb. 

---oOo---

أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ
(Sebab-sebab tayamum)
Sebab-sebab di perbolehkannya tayamum ialah, sebagai berikut :
  1. Tidak ada atau tidak menemukan air, sebagai mana ketika berada di gurun pasir.
  2. Khawatir jika menggunakan air sakit yang di derita akan semakin parah.
  3. Ada air tapi ada hewan yang kehausan yang membutuhkan air tadi dan hanya cukup untuk minumnya.
---oOo---

شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ
(Syarat-syarat tayamum)
Adapun syarat-syarat tayamum yaitu :
  1. Sudah mencari air sebelum melaksanakan tayamum.
  2. Menggunakan debu yang suci, kering dan lembut.
  3. Melaksanakan tayamum ketika sudah masuk eaktu sholat.
  4. Satu kali tayamum hanya bisa melaksanakan satu sholat fardhu, jika untuk melaksanakan sholat sunnah tidak ada batasan. Jadi meskipun belum hadats satu kali tayamum sudah digunakan untuk melaksanakan satu sholat yang fardhu, jika akan sholat fardhu selanjutnya, maka wajib tayamum lagi.
  5. Debu yang di gunakan tayamum bukan debu yang musta’mal(sudah di gunakan tayamum).
  6. Debunya jangan sampai tercampur oleh benda suci yang lainnya seperti tepung, bubuk kopi, dsb.
  7. Menghilangkan najis dahulu sebelum tayamum.
  8. Mencari arah kiblat sebelum tayamum.
---oOo---

فُرُوْضُ التَّـيَمُّمِ
(Fardhu Tayamum)
Fardhu-fardhu tayamum ada empat, diantaranya :
  1. Niat tayamum agar boleh mengerjakan sholat, niat didalam hati. Adapun niat yang di ucapkan di lisan itu hukumnya sunnah. Niat tayamum dilakukan ketika memindah debu. Yaitu setelah menepukkan kedua telapak tangan ke debu dan berlanjut sampai mengusap wajah. Adapun bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:
    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تعَاَلَى
    Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.
  2. Mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan sampai kedua siku dengan dua kali tepukan. Jadi, satu tepukan diusapkan wajah dan satu tepukan lagi diusapkan kedua tangan bergantian.
  3. Memindahkan debu pada anggota badan yang akan di usap.
  4. Tartîb atau dilakukan secara berurutan.Dalam tayamum, harus mengusap wajah terlebih dahulu lalu mengusap kedua tangan.
---oOo---
سُنَنُ التَّيَمُّمِ
(Sunnah-sunnah tayamum)

  1. Membaca basmalah,
  2. Mendahulukan mengusap anggota badan yang kanan dan mengakhirkan yang kiri, dan
  3. Menipiskan debu yang menempel pada telapak tangan sebelum di usapkan.

---oOo---

مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ
(Batalnya tayamum)
Yang membatalkan tayamum adalah :
  1. Segala macam perbuatan yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
  2. Mengetahui atau menemukan air sebelum mengerjakan sholat, jika sebab melaksanakan tayamum karena tidakmenemukan air. Tapi kalau tayamum disebabkan karena sakit maka wajib menggunakan air kalau sekiranya menggunakan air sudah tidak membahayakan.
  3. Murtad, keluar dari agama islam
Gambar tata cara tayamum

---oOo---

دِمَاءُ الْمَرْأَةِ
(Darah seorang perempun)
Darah yang keluar dari orang perempuan itu ada tiga macam, yaitu :

  1. دَمُ الْحَيْضِ (darah haidh) adalah darah yang keluar dari seorang perempuan setelah berumur sembilan tahun yang sudh di jadikan acuan pada umumnya.
  2. دَمُ النِّفَاسِ  (darah nifas) yaitu darah yang keluar dari perempuan setelah melahirkan seorang bayi (wiladah).
  3. دَمُ الْإِسْتِحَاضَةِ (darah istihadhoh) ialah darah yang keluar dari seorang perempuansebab suatu penyakit.

Adapun batas waktu haidh paling sedikit yaitu sehari semalam, dan paling banyaknya masa haidh ialah lima belas hari lima belas malam, jika lebih dari lima belas malam maka itu adalah darah istihadhoh. Adapun masa suci bai seorang perempuan diantara dua kali masa haidh paling sedikit lima belas hari dan paling banyak tidak ada batasnya.

Lamanya masa mengandung bayi bagi seorang perempuan paling sedikit enam bulan dan paling lama sembilan bulan. Adapun masa/waktu nifas paling sedikit satu tetes atau sebentar dan umumnya masa nifas empat puluh hari, sedangkan masa nifas paling lama yaitu enam puluh hari. Jika melebihi dari batas di atas, maka darah itu merupakan darah istihadhoh.

---oOo---

مَايَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ

(Perkara yang haram dilakukan bagi orang junub/hadats besar)

Orang yang junub adalah orang yang sesudah melakukan jima’ (behubungan suami istri) atau setelah mengeluarkan mani. Orang tersebut haram melakukan beberapa hal, diantaranya : 
  1. Melaksanakan sholat.
  2. Thowaf.
  3. Memegang Al Qur’an.
  4. Membawa Al Qur’an.
  5. Membaca Al Qur’an dengan menyengaja membacanya, jika di niati dzikir sebagaimana membaca : بسم الله الرحمن الرحيم  sebelum makan, maka hukumnya tidak haram.
  6. Diam di dalam masjid (i’tikaf).
---oOo---

مَايَحْرُمُ بِالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ
(Perkara yang haram sebab haidh dan nifas)

Seorang perempuan yang haidh dan nifas di haramkan melakukan sesuatu sebagaimana yang di haramkan bagi seseorang yang junub dan ditambah tiga perkara, yaitu :
  1. Melaksanakan puasa wajib atau sunnah.
  2. Bersenang-senang atau bercanca dengan anggota badan di antara pusar sampai lutut meskipun dengan istrinya sendiri.
  3. Jima’.
Seorang perempuan yang haidh dan nifas diwajibkan mengqodho puasa yang ditinggalkan, akan tetapi tidak wajib mengqodho sholat.

---oOo---


Tidak ada komentar:

Posting Komentar